SATGAS PPKPT
Pencegahan & Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Perguruan Tinggi
Universitas Kader Bangsa berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, kondusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi[cite: 1].
Apa itu SATGAS PPKPT?
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) adalah bagian dari Universitas Kader Bangsa yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus[cite: 1].
Definisi Kekerasan
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya[cite: 1].
Struktur Organisasi PPKPT
Personil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Kader Bangsa[cite: 1]
Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes.
Rektor Universitas Kader Bangsa[cite: 1]
Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd.
Wakil Rektor III Universitas Kader Bangsa[cite: 1]
Muslimin, S.Si., M.Si.
Dosen[cite: 1]
Sendy Pratiwi Rahmadhani, S.ST., Bdn., M.Keb.
Dosen[cite: 1]
Monica Tri Utami, S.A.P
Tenaga Kependidikan[cite: 1]
Anggota Satuan Tugas[cite: 1]
Jofalin Raul Badriansyah
NIM: 25110006[cite: 1]
Mahasiswa S1 Farmasi[cite: 1]
Mirnah
NIM: 25010008[cite: 1]
Mahasiswa S1 Ilmu Hukum[cite: 1]
Fina Aprianti
NIM: 25220003[cite: 1]
Mahasiswa S1 Keperawatan[cite: 1]
Muhammad Irsyad Al Faqih
NIM: 25020005[cite: 1]
Mahasiswa S1 Manajemen[cite: 1]
Dwi Juli Anggraini
NIM: 25150003[cite: 1]
Mahasiswa D3 Teknik Lab Medik[cite: 1]
Bentuk-Bentuk Kekerasan
Kenali berbagai kategori bentuk tindakan kekerasan yang dilarang di lingkungan kampus[cite: 1].
Kekerasan Fisik
Tindakan yang menggunakan kekuatan tubuh atau alat tertentu untuk menyakiti, melukai, atau mengancam keselamatan fisik seseorang. Berupa tawuran, penganiayaan, perkelahian, kerja paksa untuk keuntungan ekonomi pelaku, pembunuhan, dan bentuk fisik lainnya yang diakui hukum[cite: 1].
Kekerasan Psikis
Tindakan nonfisik yang menyebabkan penderitaan, tekanan mental, atau gangguan emosional melalui kata-kata, sikap, atau perlakuan merendahkan, mengintimidasi, mempermalukan, menakut-nakuti, pengucilan, penolakan, intimidasi, teror, hingga pemerasan[cite: 1].
Kekerasan Seksual
Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa/gender, berakibat penderitaan fisik, psikis, hingga hilangnya kesempatan pendidikan/pekerjaan secara aman[cite: 1].
Perundungan (Bullying)
Tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang dan sistematis oleh seseorang/sekelompok orang terhadap individu lain yang dianggap lebih lemah/berbeda, baik secara fisik, verbal, psikis, maupun sosial[cite: 1].
Diskriminasi & Intoleransi
Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, serta kemampuan intelektual/fisik[cite: 1].
Kekerasan Digital & Kebijakan
Kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik (cyberbullying, perundungan siber, penyebaran konten tanpa konsen) serta kebijakan lokal yang mengandung unsur kekerasan atau merugikan korban[cite: 1].
Bagaimana Jika Anda Melihat / Mengalami Kekerasan?
Panduan mekanisme dan tata cara penyampaian laporan dugaan kekerasan ke SATGAS PPKPT[cite: 1]
Kategori Pelapor[cite: 1]
Laporan dapat diajukan oleh berbagai pihak, meliputi[cite: 1]:
- Korban Langsung[cite: 1]
- Saksi Kejadian[cite: 1]
- Warga Kampus (Dosen, Tendik, Mhs)[cite: 1]
- Mitra Perguruan Tinggi[cite: 1]
- Pihak Lain yang Mengetahui[cite: 1]
Kelengkapan Laporan[cite: 1]
Tidak harus disertai bukti awal[cite: 1]. Minimal memuat[cite: 1]:
- Nama & alamat pelapor[cite: 1]
- Nama & alamat terlapor[cite: 1]
- Waktu & tempat terjadinya peristiwa[cite: 1]
- Uraian ringkas dugaan kekerasan[cite: 1]
Metode & Pendampingan[cite: 1]
Dapat dilaporkan secara langsung maupun melalui[cite: 1]:
• Surat Tertulis | • Telepon | • Pesan WhatsApp[cite: 1]
• Email (Surel) | • Form Web Otomatis[cite: 1]
FORMULIR PELAPORAN DUGAN KEKERASAN
Isi formulir ini. Setelah dikirim, Anda akan langsung terhubung ke WhatsApp Hotline Satgas.