akreditasi

SATGAS PPKPT

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) adalah tim yang dibentuk oleh Universitas Kader Bangsa Palembang
PPKPT - Universitas Kader Bangsa
Pedoman Resmi Kampus Aman

Pencegahan & Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Perguruan Tinggi

Universitas Kader Bangsa berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, kondusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Apa itu SATGAS PPKPT?

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT) adalah bagian dari Universitas Kader Bangsa yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus.

Definisi Kekerasan

Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Kekerasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

Struktur Organisasi PPKPT

Personil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Kader Bangsa

PELINDUNG

Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes.

Rektor Universitas Kader Bangsa

PENANGGUNG JAWAB

Dr. Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd.

Wakil Rektor III Universitas Kader Bangsa

KETUA
Muslimin, S.Si., M.Si.

Dosen

WAKIL KETUA
Sendy Pratiwi Rahmadhani, S.ST., Bdn., M.Keb.

Dosen

SEKRETARIS
Monica Tri Utami, S.A.P

Tenaga Kependidikan

Anggota Satuan Tugas

1
Jofalin Raul Badriansyah

NIM: 25110006

Mahasiswa S1 Farmasi

2
Mirnah

NIM: 25010008

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

3
Fina Aprianti

NIM: 25220003

Mahasiswa S1 Keperawatan

4
Muhammad Irsyad Al Faqih

NIM: 25020005

Mahasiswa S1 Manajemen

5
Dwi Juli Anggraini

NIM: 25150003

Mahasiswa D3 Teknik Lab Medik

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

Bentuk-Bentuk Kekerasan

Kenali berbagai kategori bentuk tindakan kekerasan yang dilarang di lingkungan kampus.

Kekerasan Fisik

Tindakan yang menggunakan kekuatan tubuh atau alat tertentu untuk menyakiti, melukai, atau mengancam keselamatan fisik seseorang. Berupa tawuran, penganiayaan, perkelahian, kerja paksa untuk keuntungan ekonomi pelaku, pembunuhan, dan bentuk fisik lainnya yang diakui hukum.

Kekerasan Psikis

Tindakan nonfisik yang menyebabkan penderitaan, tekanan mental, atau gangguan emosional melalui kata-kata, sikap, atau perlakuan merendahkan, mengintimidasi, mempermalukan, menakut-nakuti, pengucilan, penolakan, intimidasi, teror, hingga pemerasan.

Kekerasan Seksual

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa/gender, berakibat penderitaan fisik, psikis, hingga hilangnya kesempatan pendidikan/pekerjaan secara aman.

Perundungan (Bullying)

Tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang dan sistematis oleh seseorang/sekelompok orang terhadap individu lain yang dianggap lebih lemah/berbeda, baik secara fisik, verbal, psikis, maupun sosial.

Diskriminasi & Intoleransi

Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, serta kemampuan intelektual/fisik.

Kekerasan Digital & Kebijakan

Kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik (cyberbullying, perundungan siber, penyebaran konten tanpa konsen) serta kebijakan lokal yang mengandung unsur kekerasan atau merugikan korban.

Bagaimana Jika Anda Melihat / Mengalami Kekerasan?

Panduan mekanisme dan tata cara penyampaian laporan dugaan kekerasan ke SATGAS PPKPT

1

Kategori Pelapor

Laporan dapat diajukan oleh berbagai pihak, meliputi:

  • Korban Langsung
  • Saksi Kejadian
  • Warga Kampus (Dosen, Tendik, Mhs)
  • Mitra Perguruan Tinggi
  • Pihak Lain yang Mengetahui
2

Kelengkapan Laporan

Tidak harus disertai bukti awal[cite: 1]. Minimal memuat:

  • Nama & alamat pelapor
  • Nama & alamat terlapor
  • Waktu & tempat terjadinya peristiwa
  • Uraian ringkas dugaan kekerasan
3

Metode & Pendampingan

Dapat dilaporkan secara langsung maupun melalui:

• Surat Tertulis | • Telepon | • Pesan WhatsApp

• Email (Surel) | • Form Web Otomatis

Tindakan Awal Satgas: Keamanan korban/saksi, bantuan psikis, layanan pemulihan, penjaminan hak pendidikan/pekerjaan.
Formulir Pelaporan Resmi

FORMULIR PELAPORAN DUGAN KEKERASAN

Isi formulir ini. Setelah dikirim, Anda akan langsung terhubung ke WhatsApp Hotline Satgas.

A. INFORMASI PELAPOR

HOTLINE SATGAS PPKPT

Layanan tanggap cepat untuk aduan dan pendampingan korban kekerasan di lingkungan Universitas Kader Bangsa.

Muslimin, M.Si.

0822-2678-9407

Monica, S.A.P.

0896-7678-9092

SUREL & LAYANAN RESMI

Email Resmi PPKS / PPKPT:

panselnasppksukb@gmail.com

Lembaga:[cite: 1]

Universitas Kader Bangsa

KOMITMEN KAMI

SATGAS PPKPT Universitas Kader Bangsa menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban, serta memfasilitasi perlindungan, bantuan hukum, dan layanan pemulihan psikis secara komprehensif.

Pedoman & Edukasi PPKPT - Universitas Kader Bangsa

Video Edukasi & Media Pembelajaran

Materi video sosialisasi pencegahan kekerasan serta informasi pendukung.

Edukasi & Sosialisasi PPKPT - Bagian 1

Media edukasi mengenai pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.

Buka di YouTube

Edukasi & Sosialisasi PPKPT - Bagian 2

Materi penanganan dan prinsip-prinsip perlindungan di kampus.

Buka di YouTube

Edukasi & Sosialisasi PPKPT - Bagian 3

Panduan alur pelaporan dan pendampingan bagi korban/saksi.

Buka di YouTube